Kamis, 29 Mei 2014

Menjual aksesoris komputer  (Medan) 

seperti
1. hardisk internal (seagate 500 GB, 1 TB dan 2 TB) dan external ( Segate 500 GB 1 TB, DELL 1 TB, Transcend 1 TB)



2. mouse dan Keyboard ( Logiteech, Genius)


3. DVD internal dan eksternal ( Samsung)
4. Monitor (Samsung, dan Dell)


NB : Barang masi baru dan bergaransi Resmi
        Untuk Informasi harga dan pemesanan hubungi:
        -082168443148
        -PIN 2A607B27

Kamis, 20 Juni 2013

DOWNLOAD IDM GRATIS ,FULL VERSION IDM 6.15

Sudah pada tau idm kan.,Nah yang masih menggunakan versi gratisan idm yang 30 hari trial
PAke idm dari saya .,dijamin 100% gratis selamanya hahaha..,enak kan dapat yg gratisan .,

Oke untuk mempercepat silahkan DOWNLOAD IDM VERSION 6.15+ Crack / Patch nya

DOWNLOAD DISINI untuk Crack / patchnya

untuk idm 6.15 bisa download di situs resminy  

http://egadged.blogspot.com/2012/12/download-idm-gratis-full-version-idm-612.html
PDF TO WORD CONVERTER V 3.0




PDF ke Word Converter - Konversi file PDF ke doc

PDF2Word (pdf untuk kata) perangkat lunak untuk ekspor teks, gambar dan lain isi dari dokumen pdf ke dokumen word, sehingga Anda dapat kembali file PDF konten, perangkat lunak ini dapat menyatukan dalam file yang utuh berupa teks, dan bitmap gambar yang dihasilkan dalam dokumen.

PDF2Word (pdf untuk kata) perangkat lunak adalah program mandiri dan tidak memerlukan Microsoft Word, Adobe Acrobat, atau bahkan Acrobat Reader.

Berikut ini adalah beberapa fitur utama dari "PDF to Word Converter":

Mengkonversi file PDF ke dokumen Microsoft Word;
Batch PDF ke Word Konversi;
Stand perangkat lunak, MS Word, Adobe Acrobat Reader dan TIDAK diperlukan!
Dukungan Command Line Operasi (manual atau menggunakan penyertaan dalam skrip);
berjalan pada Win98/ME/NT/2000/XP/2003 platform;
Secara otomatis ukuran halaman disesuaikan sesuai kebutuhan;
Akurat untuk Teks, Gambar

PDF ke Word mudah digunakan;
Mendukung beberapa dokumen konversi (sekelompok Pengolahan);
Dukungan drag and drop file batch dan konversi;
Dukungan PDF1.6 protokol (sebelumnya hanya didukung oleh Acrobat 7,0);
secara otomatis file Dikonversi dapat langsung diperoleh dan digunakan secara segera setelah selesai konversi;
Dukungan halaman (semua, dari pada, setiap halaman);
Dukungan Bahasa Inggris, Perancis, Jerman, Italia dan bahasa lain;
Dukungan menghapus grafis dan gambar yang dihasilkan dari dokumen Word;
Dukungan dienkripsi file PDF;
Lima rekonstruksi mode untuk konversi PDF ke Word;


Persyaratan:

Memori min 64MB atau lebih
Intel, Pentium, prosesor.
100MB dari ruang hard disk yang tersedia


Link download
Pdf to Word converter v.3.0

Selasa, 05 Maret 2013

Cara Mengedit File Word Yang Terkunci


Cara Mengedit File Word Yang Terkunci

Bila Anda mendapatkan file Microsoft Word tidak bisa di edit karena terkunci atau terprotection dan hanya bisa dibaca saja maka Anda harus mengetahui password untuk mengeditnya.

Bagaimana jika password untuk mengedit file tersebut juga tidak ada? Nah bila Anda menemukan hal seperti ini, mungkin trik berikut dapat Anda coba.

Caranya:
1. Buka file doc tersebut

2. Lalu save as ke format Rich text formt (*.rtf)


3. Kemudian buka kembali file tersebut dengan opsi "open with" ke "wordpad" bawaan Windows


4. Nah sekarang filenya sudah dapat di edit kembali

5. Setelah itu Anda dapat save as lagi ke ekstensi doc.


Selamat mencoba...http://blogamka.blogspot.com/2012/01/cara-mengedit-file-word-yang-terkunci.html

Rabu, 27 Februari 2013

konsep dasar perilaku organisasi


PENDAHULUAN
Organisasi merupakan suatu perkumpulan orang yang memilki tujuan bersama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perilaku organisasi merupakan pembelajaran tentang suatu sifat/karakteristik individu yang tercipta di lingkungan suatu organisasi. Karena manusia berbeda – beda karakteristik, maka perilaku organisasi berguna untuk mengetahui sifat – sifat individu dalam berkinerja suatu organisasi. Pembelajaran perilaku organisasi akan mengetahui tentang cara – cara mengatasi masalah – masalah yang ada di lingkungan organisasi.

A.   DIMENSI-DIMENSI POKOK PEMBAHASAN TEORI ORGANISASI
·         Dimensi teknis, dimensi teknis yaitu dimensi yang menekankan pada kecakapan atau kemampuan seseorang yang dibutuhkan untuk menggerakkan organisasi, otomatis yang diperlukan disini adalah sumber daya yang memiliki keterampilan-kepterampilan dalam mengelola sebuah organisasi. Dimensi ini berisi keahlian-keahlian birokrat atau manajer dibidang teknis atau orang yang ahli dan mempunyai kemampuan yang diperlukan untuk menggerakkan organisasi, misalnya keahlian dalam mengoperasikan komputer, memahami konsep pemasaran serta mampu dalam penyalurannya, dan lain-lain.
·         Dimensi konsep, yaitu sebuah rancangan khusus yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan sebuah oragnisasi, artinya setiap gerak atau kegiatan yang akan dilaksanakan tetap mengacu pada pedoman yang telah dibuat oleh seluruh atau sebagian anggota organisasi yang mempunyai wewenang. Selain itu juga, dimensi konsep ini merupakan motor penggerak dari dimensi pertama dan amat erat hubungannya dengan dimensi ketiga yakni dimensi manusia.
·         Dimensi manusia, adalah dimensi yang paling utama dalam sebuah organisasi karena tanpa adanya dimensi manusia otomatis suatu organisasi tidak akan pernah ada karena tidak ada yang membuat organisasi dalam arti membentuk sebuah organisasi dan tidak ada penggerak yang melakukan suatu kegiatan oragnisasi tersebut. Sehingga dapat dikatakan kalau dimensi manusia merupakan dimensi yang komplek dalam sebuah organisasi. Namun, tetap saja dimensi manusia tidak akan berpungsi secara utuh jika dimensi teknis dan konsep tidak ada.

B.   KERANGKA DASAR KONSEP PERILAKU ORGANISASI
Kerangka dasar pada perilaku organisasi adalah terletak pada dua komponen yaitu individu-individu yang berperilaku, baik itu perilaku secara individu, perilaku kelompok, dan perilaku organisasi. Komponen yang kedua adalah organisasi formal sebagai wadah dari perilaku itu. Yaitu sebagai sarana bagi ndividu dalam bermasyarakat ditandai dengan keterlibatannya pada suatu organisasi. Dan, menjalankan perannya dalam organisasi tersebut.
Pengertian perilaku organisasi menurut beberapa ahli :
  • Prof.Joe.Kelly , perilaku organisasi adalah suatu bidang studi yang mempelajari sifat-sifat organisasi, termasuk bagaimana organisasi di bentuk, tumbuh dan berkembang.
  • Drs. Adam Indrawijaya, perilaku organisasi adalah suatu bidang studi yang mempelajari semua aspek yang berkaitan dengan tindakan manusia, baik aspek pengaruh anggota terhadap organisasi maupun pengaruh organisasi terhadap anggota

  • Drs. Sutrisna Hari, MM, perilaku organisasi  adalah suatu bidang studi yang mempelajari dinamika organisasi sebagai hasil interaksi dari sifat khusus (karakteristik) anggota dan sifat khusus (karakteristik) para anggotannya dan pengaruh lingkungan
  • Perilaku Organisasi adalah bidang studi yang menyelidiki dampak perorangan, kelompok, dan struktur pada perilaku dalam organisasi dengan maksud menerapkan pengetahuan semacam itu untuk memperbaiki keefektifan organisasi. (Stephen P. Robbins, Perilaku organisasi Jilid 1:7).

C.   PERBEDAAN PERILAKU ORGANISASI DENGAN ILMU PERILAKU LAINNYA
Perilaku organisasi (PO) adalah ilmu terapan, sehingga ilmu perilaku organisasi tidak terlepas dari pengaruh ilmu perilaku sehingga berkontribusi dengan beberapa ilmu perilaku lain, diantaranya:
·         Perbedaan antara PO dengan Psikologi Industri atau organisasi, yaitu PO mempelajari perilaku manusia dengan tidak diawali pada psikologi manusia yaitu dengan menggunakan multidisiplin, sedangkan psikologi industri mempelajari perilaku manusia dengan diawali dari psikologi manusia itu sendiri. Namun, keduanya sama-sama mempelajari perilaku manusia.
·         Perbedaan antara PO dengan psikologi dengan dengan teori organisasi terletak pada dua perbedaan diantaranya, yaitu analisis PO terpusat pada variabel tak terbatas. PO mempelajari tingkah laku individu dan kelompok didalam suatu organisasidan penerapan dari lmu pengetahuan tertentu. Teori organisasi adalah studi tentang susunan, proses, dan hasil organisasi itu sendiri.

·         Perbedaan antara perilaku organisasi dengan personnel dan human resources adalah bahwa perilaku organisasi lebih menekankan pada orientasi konsep, berdasarkan teori, sedangkan personnel dan human resources menekankan pada teknik dan teknologi. Variabel-variabel tak bebas, seperti misalnya tingkah laku dan reaksi-reaksi yang efektif dalam organisasi, yaitu pada pengelolaan sumber daya manusia itu sendiri agar berkualitas. Keduanya tetap mengacu pada pengembangan dan kemajuan motivasi serta kualitas dari, individu, kelompok dan organisasi agar terjadi perubahan yang signifikan.

D.   RUANG LINGKUP KAJIAN PERILAKU ORGANISASI
Karena ruang lingkup organisasi metode akan menyangkut efisiensi prosedur tata cara kerja yang dipakai dalam melaksanakan fungsi fungsi menejemen. Sedangkan pengertian organisasi dan metode, antara manajemen , organisasi, dan tata cara kerja merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, artinya kalau tata cara kerjanya sudah efisien maka diharpkan kegiatan pelaksanaan fungsi fungsi manajemen dalam organisasi akan  berjalan lancar. Jadi dalam hal ini sifat dan maksud organisasi metode adalah pelayanan terhadap manajer dan administrasi yang berusaha memajukan tata cara kerja yang dipegunakan untuk pencapaian
efisiensi yang maksimal pada organisasi tersebut.
Dengan melihat maksud dan sifat organisasi dan metode merupakan
pelayanan bagi manajer dan addministrasi dalam melaksanakan fungsi manajemen maka organisasi dan metode merupakan bantuan teknis dan praktis dalampelaksanaan teori teori organisasi dan manajemen dengan setepat tepatnya. Maka dari sifat dan maksud organisasi dan metode dapat dipahami ruang lingkupnya adalah hal hal yang menyangkut bidang bidang khusus dari organisasi dan manajemen yang detail dan luas scope nya.

PENUTUP
Perilaku organisasi sangat penting digunakan dalam ruang lingkup keorganisasian karena perilaku organisasi dapat mengetahui karakter para pelakunya. Perilaku organisasi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku individu dalam kelompok organisasi yang berhubungan langsung dengan ilmu – ilmu yang lainnya. Organisasi merupakan suatu tempat berkumpulnya sekelompok orang yang memilki tujuan bersama, memilki eksistensi dalam pencapainnya. Maka dari itu, perilaku organisasi sangat berguna bagi para pelakuorganisasi untuk mengetahui sifat – sifat/ karakter apa saja yang dibutuhkan dalam berperilaku di organisasi.

SUMBER REFERENSI


PENANAMAN MODAL ASING DALAM RANGKA INVESTASI DI INDONESIA

http://andev.multiply.com/reviews/item/33

Kategori:Buku
JenisReferensi
Penulis:makalah

PENANAMAN MODAL ASING DALAM RANGKA INVESTASI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.

Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.

Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan.

Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.



Dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memasuki era baru dalam hubungan antar pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Indonesia memasuki era otonomi daerah. Keadaan baru sangat diperhitungkan oleh para investor berkaitan dengan dampak negatif yang ditimbulkannya.

Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.

Dapat dilihat dalam Bursa Efek Jakarta yang mengakhiri 2006 secara menakjubkan dengan IHSG pada level 1.805,223 suatu pertumbuhan sebesar 55% dibandingkan setahun sebelumnya. Jumlah emiten di BEJ juga bertambah 12 perusahaan tahun silam, sehingga secara keseluruhannya kini mencapai 344. Di sisi lain, jumlah reksadana hingga akhir 2006 tercatat sebanyak 399 atau meningkat 22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dan di pasar uang, nilai tukar rupiah juga menguat. Itu sebabnya ada asumsi bahwa tahun 2007 adalah tahun panen bagi banyak investor mengingat diversifikasi produk yang kian banyak[1]. Hal ini dibuktikan dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di peghujung 2007 berhasil ditutup menguat. IHSG di lantai Bursa Eefek Indonesia (BEI), ditutup menguat sebesar 6,122 ke posisi 2.754, 826 atau meningkat 51,74% dari level penutupan di tahun 2006 yaitu sebesar 1.805,523[2]. Selain itu, Pada tahun 2007 telah tercatat 22 emiten baru dan 23 emiten yang mengeluarkan right issues. Total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp44,54 trilliun, berasal dari Rp16,87 trilliun IPO, Rp25.5 trilliun right issues dan Rp2,08 trilliun warrant. Di tahun 2007 ini pula tercatat kinerja Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sangat menggembirakan. Hampir seluruh indikator perdagangan menunjukan peningkatan yang signifikan, seperti aktivitas transaksi, pergerakan indeks, maupun minat investor asing untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Pada akhir tahun 2007.

Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasana teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal aing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.





















BAB II
PEMBAHASAN

Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahan yang dapat diambil adalah apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang? Dan faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau juga enggan untuk merealisasi rencana investasi mereka yang telah disetujui pemerintah ?

1. Pengertian Penanaman Modal Asing

Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Dibanding dengan investasi portofolio, Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru.

Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

2. Jenis-jenis Investasi

Jenis investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.

Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi langsung investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional, bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli[3].

Dari beberapa pandangan dan pengertian di atas terlihat bahwa investasi langsung adalah adanya keterlibatan langsung pihak investor terhadap investasi yang dilakukannya, baik dalam permodalan, pengokohan, dan pengawasan. Menurut Sidik Jatmika[4], kebaikan dari investasi langsung adalah tidak mendatangkan beban yang harus dibayar dalam bentuk bunga, deviden dan/atau pembayaran kembali, dapat mengkombinasikan keahlian, teknologi dan modal, dapat mengatasi masalah transfer uang, adanya penanaman kembali dari keuntungan investasi yang belum ada dan dapat menciptakan alih teknologi dan keterampilan.


3. Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang

Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.

Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.

Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.[7]

Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

4. Faktor-Faktor Pendorong Investasi

Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory[9] yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).

The Industrial Organization Theory of Vertical Integration[10] merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.

Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.

Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.

Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal

2) Stabilitas politik yang memadai

3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor

4) Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi

Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :

1) Instabilitas Politik dan Keamanan
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum
5) Lemahnya penegakkan hukum
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia

Elscom Monthly Journal juga mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak menariknya iklim investasi di Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Masalah keamanan, sosial, dan politik
2) Lemahnya peraturan perundang-undangan supremasi hukum dan jaminan kepastian hukum
3) Banyaknya masalah ketenagakerjaan
4) Implementasi otonomi daerah yang belum jelas
5) Kebijakan pemerintah yang tidak mendorong investasi seperti inkonsistensi kebijakan yang dikeluarkan

Selain faktor disadvantage di atas, iklim investasi di Indonesia bertambah tidak kondusif lagi karena stabilitas politik dan sosial serta jaminan keamanan dan penegakkan hukum di dalam negeri yang masih rawan. Masalah yang paling sering dikeluhkan oleh investor adalah masalah penegakkan hukum. Hasil survey dari Political and Economic Risk Consultancy Ltd menunjukkan bahwa Indonesia paling buruk dalam skor hukum di Asia. Indonesia pada posisi paling atas dengan tidak adanya kepastian hukum membuat para investor merasa tidak nyaman untuk menanamkan uangnya di Indonesia. Hal ini yang juga sering dikeluhkan oleh banyak investor adalah masalah perizinan dan birokrasi yang masih dianggap bertele-tele dan memakan biaya yang besar. Namun hal tersebut mulai mengalami perbaikan dan peningkatan sejak dikelarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Masalah daya tarik investasi di daerah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudi[14] faktor kelembagaan yang menjadi daya tarik investasi didaerah. Kelembagaan ini menyangkut pelayanan, kebijakan pemerintah derah dan kepastian hukum. Kesimpulan ini merupakan hasil rating yang dilakukan KPPOD pada tahun 2002 untuk mengetahui daya tarik investasi kabupaten atau kota. Peraturan yang tumpang tindih, panjangnya rantai birokrasi, pungutan liar, merupakan beban yang besar bagi pengusaha. Dari segi peraturan yang diterbitkan pemerintah derah tak jarang tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintahan diatasnya. Karena itu suatu daerah yang potensi alamnya sangat melimpah sangat mungkin tidak menarik bagi pelaku usaha atau bagi investor karena adanya berbagai kebijakan tumpang tindih tersebut. Oleh karena itu faktor daya tarik bagi investor datang dari potensi ekonomi suatu daerah, namun faktor kelembagaan juga harus dibenahi. Potensi sumber daya alam di berbagai daerah di Indonesia yang tersedia masih memerlukan pemodal untuk pengelolaannya, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah menarik banyak investor agar berminat menanamkan modalnya dan perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pada pelaksanaan penanaman modal di daerah, seringkali timbul kendala-kendala yang dikeluhkan oleh para investor, yaitu tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar, oleh sebab itu pemerintah pada akhirnya perlu untuk mengeluarkan Keppres mengingat cukup banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha atas kegiatan investasi yang dilakukan di daerah. Masalah ini timbul setelah berlakunya kebijakan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal. Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha bagi para investor dilakukan oleh pemerintah pusat (BPKM) dan pemerintah propinsi (BKPMD). Keberadaan Keppres Nomor 29 Tahun 2004 tersebut bertujuan untuk menjamin investor dalam melakukan investasi di Indonesia dan juga menerapkan sistem pelayanan satu atap yang diharapkan dapat mengakomodasi keinginan dunia usaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, cepat, dan tepat sehingga diharapkan dapat menarik dan mempercepat masuknya ivestor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

Pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan ekses negatif bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Banyak investor asing yang mengeluh karena banyak pungutan liar yang tidak jelas landasan hukumnya. Berbagai peraturan daerah yang tumpang tindih dengan peraturan pusat sehingga membebani dunia usaha, di samping praktek korupsi yang hampir merata di seluruh daerah.

Dengan sistem perpajakkan yang baru, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan instrumen pajak untuk meningkatkan daya tarik investor dan pekerja-pekerja produktif. Jika daerah mengenakan tarif pajak terlalu tinggi, sumber daya manusia dan investor yang ada cenderung hengkang mencari lokasi yang tarif pajaknya lebih rendah. Sebaliknya daerah yang memiliki potensi tertentu tetapi belum tereksploitasi dengan baik akan cenderung memberikan intensif perpajakkan dan kemudahan-kemudahan untuk menarik arus investasi dan sumber daya manusia produktif.

Pemberlakuan otonomi daerah telah menimbulkan adanya kecenderungan pemerintah daerah untuk menguasai aset-aset dan sumber daya yang ada di daerahnya dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya pengeluaran peraturan-peraturan daerah seringkali menjadi tumpang tindih, sehingga menimbulkan permasalahan baru bagi dunia usaha khususnya investor yang akan melakukan usahanya di daerah. Hal ini berarti dengan berlakunya otonomi daerah, pemerintah telah dianggap menghambat investasi karena masih banyaknya biaya tambahan dan berbagai pungutan atau retribusi daerah. Masih ada perebutan kewenangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemberian izin penanaman modal. Investor masih enggan berhubungan dengan pemerintah daerah.



Sistem perekonomian dan perdagangan yang terbuka menimbulkan iklim yang lebih kondusif untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dinamis, sehingga dapat meningkatkan laju perdagangan dan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka untuk mencapai keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan tersebut adalah sebagai berikut :

1) Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta hambatan non tarif yang masih cukup banyak.

2) Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment, investasi portofolio, pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral tanpa hambatan administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.

3) Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun tingkat tenaga ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh di negara maju yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari negara maju ke negara berkembang.

4) Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh perusahaan pemilik teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil oleh pemerintah dari negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi yang ada tidak menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.

Tuntutan negara-negara maju yang belum dapat diterima oleh negara-negara berkembang meliputi 2 (dua) hal yaitu :

1) Negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat memperoleh izin investasi (export performance requirement).

2) Menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk menggunakan dari input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content requirement).

Sementara itu, negara berkembang mempunyai perspektif bahwa investasi merupakan masalah perdagangan semata. Keputusan mengenai investasi mencakup masalah makro ekonomi, stabilitas sosial, maupun pembangunan regional. Dengan demikian sulit diterima bahwa sebuah kebijakan yang menyangkut masalah yang cukup luas disubordinasikan ke dalam masalah perdagangan. Bagi negara berkembang perundingan di bidang investasi, berarti sama dengan melayani tuntutan dan kehendak negara maju.

Hal tersebut menunjukkan bahwa investor asing menginginkan adanya kewajiban timbal balik antar negara penanam investasi dengan negara penerima investasi, adanya pengaturan standar sehingga aktivitas perusahaan menjadi kondusif, adanya sikap saling menghargai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan adanya keharmonisan kebijakan dibidang pajak dan insentif lainnya antara negara penerima investasi.

Menurut Harvey Goldstein, Presiden Direktur Harvest International Inc., sebuah perusahaan konsultasi investasi, menyimpulkan ada beberapa kondisi yang bisa menyumbang iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, disamping itu juga faktor lainnya yaitu :

1) Struktur legal dan penegakkan hukum
2) Stabilitas mata uang, tingkat suku bunga dan iklim perekonomian mikro
3) Stabilitas politik
4) Hukum investasi yang baru, daya tarik investasi yang bisa dibandingkan dengan negara-negara lain, tax holiday, dan lain-lain.
5) Pemberantasan KKN di kalangan eksekutif dan lembaga-lembaga Pemerintah
6) Perbaikan di sektor pertambangan agar lebih menarik bagi penanaman modal luar negeri
7) Pengembangan lebih lanjut prasarana telekomunikasi Peningkatan sistem fiskal dan pajak
9) Penekanan pada Pemerintahan yang bersih dan pelayanan umum, termasuk peningkatan koordinasi antar departemen
10) Regulasi pasar uang yang tegas



Hal-hal lain yang memerlukan pertimbangan dalam hal penanaman investasi adalah :
1) Bagi pihak investor :
a) Adanya kepastian hukum
b) Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal
c) Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan
d) Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa
e) Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2) Sedangkan bagi pihak penerima investasi :
a) Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor
b) Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek
c) Transfer teknologi dari para investor
d) Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
Jeffrey Edmund Curry[19] mengungkapkan ada beberapa poin yang disepakati oleh para ahli ekonomi mengenai faktor daya tarik dan penahan investasi asing:

1) Transparan pasar keuangan berkembang dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Ini sering disebut sebagai ”transparansi”. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing
2) Pasar finansial yang terbuka-sistem keuangan domestik harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading)
3) Adanya aturan hukum para ahli ekonomi sepakat bahwa masih diperlukan regulasi
4) Nilai tukar yang fleksibel. Baik nilai tukar mata uang yang fleksibel maupun yang ”dipatok” terhadap mata uang keras melalui suatu dewan mata uang independen (seperti misalnya di Hongkong) umumnya dianggap menjadi kewajiban lain untuk stabilitas perekonomian.


Soedjono Dirdjosisworo[20] mengemukakan banyak faktor-faktor yang akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap bagi para investor dalam menanamkan modalnya. Sikap penanaman modal asing atau investor asing akan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang ada pada negara tempat menanamkan modalnya antara lain :
- Sistem politik dan ekonomi negara yang bersangkutan
- Sikap rakyat dan pemerintahannya terhadap orang asing dan modal asing
- Stabilitas politik, stabilitas ekonomi, stabilitas keuangan
- Jumlah dan daya beli penduduk sebagai calon konsumennya
- Adanya bahan mentah atau bahan penunjang untuk digunakan dalam pembuatan hasil produksi
- Adanya tenaga buruh yang terjangkau untuk produksi
- Tanah untuk tempat usaha
- Struktur perpajakkan, pabean, dan cukai
- Kemudian perundang-undangan dan hukum yang mendukung jaminan

6. Analisis Masalah Penanaman Modal Asing Di Indonesia

Beberapa faktor eksternal baik secara langsung maupun secara tidak langsung memang mempengaruhi penurunan PMA di Indonesia. Gejala tersebut mengkhawatirkan pemerintah Indonesia, karena adanya penurunan keunggulan komparatif khusus dan berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Faktor secara tidak langsung adalah bahwa dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan struktur dana internasional. Pertama, telah terjadi pengalihan dana pinjaman kepada equity. Kedua, peningkatan penggunaan berbagai instrumen finansial tradisional maupun bentuk yang baru, yaitu portofolio investment, debt equity swaps, bonds, structured project finance, dan lain-lain.







BAB III
ANALISIS FAKTOR INTERNAL

a. Faktor kelangkaan perangkat hukum dan peraturan

Pada umumnya, masalah perangkat hukum dan peraturan PMA ini sangat kontroversial antara pihak host country dan pihak investor asing, karena adanya perbedaan pendekatan untuk mencari keuntungan. Pemerintah negara penerima akan mempertimbangkan situasi dalam negeri dan kepentingan nasional secara keseluruhan di satu pihak, investor asing menuntut hukum dan peraturan PMA yang paling menguntungkan ketika perusahaan PMA beroperasi di suatu negara.

b. Faktor kualitas Sumber Daya Manusia

Faktor sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas berperanan penting dalam pembenahan usaha bagi investor asing ketika ingin menanam modalnya di suatu negara, karena faktor ini telah menjadi salah satu kunci sukses dalam rangka keberhasilan usaha. Sumber Daya Manusia di Indonesia sering disamakan dengan tenaga kerja yang murah atau tenaga kerja yang terampil yang mudah didapat.

c. Faktor Kekurangan Infrastruktur

Persoalan ketidakcukupan infrastruktur dari sejak lama terus ramai dibicarakan, tetapi hingga kini kasus tersebut belum terpecahkan secara tuntas. Gambaran tentang infrastruktur Indonesia yang masih suram dan diperkirakan akan terus mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia dan juga peningkatan PMA di masa mendatang.

Pengamat ekonomi Dr. Dorodjatun[21] pernah mengemukakan bahwa ketinggalan infrastruktur Indonesia telah menjadi faktor penghambat utama untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka sebagian besar investor asing yang berniat di Indonesia masih merasa ragu-ragu. Tampaknya jelas bahwa tingkat upah tenaga kerja yang murah, kekayaan alam, stabilitas politik, dan murahnya tanah industri tidak lagi cukup sebagai daya tarik bagi investor asing tanpa penyediaan infrastruktur yang memadai.

d. Faktor ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy)

Faktor ekonomi biaya tinggi mencakup banyak aspek, yaitu tingkat bunga kredit perbankan yang tinggi, belum berkembangnya pasar modal, prosedur-prosedur yang tumpang tindih, tindakan korupsi birokrat, fasilitas keuangan yang tidak efisien, produktivitas tenaga kerja yang rendah, dan sebagainya.



















BAB IV
KESIMPULAN

1. Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.

2. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a) Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b) Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c) Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d) Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
Beberapa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi investor, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah

e) Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan, antara lain diupayakan untuk mempermudah pemberian pelayanan perizinan investasi dengan cara memperbanyak pusat pelayanan pemberian persetujuan atau perizinan investasi dengan melimpahkan wewenang dari Menteri Negara Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar.

Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.













DAFTAR PUSTAKA

Curry, Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar Global, Penerbit PPM, Jakarta

Dirdjosisworo, Soedjono. 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, cetakan Pertama, CV. Mandar Maju

Hartono, Sri Redjeki. 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang

Hollis B, Chenery dan Carter, Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development Performance, 1960-1970, American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973

Jatmika, Sidik. 2001, Otonomi Daerah, Perspektif Hubungan Internasional, Biagraf Liberty, Yogyakarta

Kartadjoemana, H.S. 1996, GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang Perdagangan, cetakan Pertama, Universitas Indonesia

Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok

Senin, 25 Februari 2013

cara menghasilkan uang dari blog

http://www.aingindra.com/2012/09/cara-menghasilkan-uang-dari-blog.htm


Artikel ini saya buat khusus untuk menjawab beberapa pertanyaan yang masuk pada artikel sebelumnya mengenai Cara Membuat Blog, sebenarnya ada banyak cara menghasilkan uang dari sebuah blog, namun yang akan saya bahas adalah beberapa cara yang sudah terbukti dan kerap digunakan blogger Indonesia dalam mencari uang dengan sebuah blog.

1. Cara pertama yaitu menjual produk secara online, tentunya dibutuhkan media berupa sebuah blog. atau biasa disebut Toko Online

2. Yang kedua adalah mereview sebuah produk dari client sobat dan tentunya hasil review sobat akan mendapatkan imbalan, besarnya imbalan biasanya relatif, tergantung kesepakatan bersama. namun biasanya hal ini berlaku untuk blog blog ternama yang sudah punya pamor di dunia internet. eiiiittttsssss.... jelek jelek gini blog yang saya kelola ini juga sering dapet Tugas Review koq dari brand brand besar loh.... upsss... Aingindra bukan blogger seleb koq ^_^

Beberapa produk perusahaan yang pernah saya review diantaranya adalah :

- dll 


3. Cara yang ketiga adalah dengan memasang iklan, layanan yang paling terkenal adalah Google Adsense, bayarannya juga dollar loh, nah nah...udah mulai ngiler ya denger dollar? xixixixixi..... namun selain itu kita juga bisa memasang iklan iklan dari layanan lokal, alias milik orang indonesia asli. salah satunya Idblognetwork.com, tarif perkliknya juga rata rata diatas Rp. 1000, coba deh bayangin aja jika blog sobat sudah ramai pengunjungnya dan mendapatkan rata rata 300 klik perharinya. ambil kalkulator, hitung sendiri ya penghasilan perhari dan perbulannya.... :)


4. Pilihan ke empat adalah dengan membuat blog Afiliasi, dalam artian sobat memasarkan produk orang lain, nanti jika terjadi transaksi dari blog sobat akan mendapatkan komisi, besarnya komisi tergantung dari pihak pembuat program afiliasi tersebut. salah satu Layanan afiliasi yang paling terkenal adalah Amazon. 

5. Cara yang kelima yaitu dengan mengikuti kontes, kontes yang dimaksud ada beberapa jenis. beberapa yang pernah saya ikuti ialah kontes menulis dan kontes Seo. kontes seo sendiri adalah berpacu mendapatkan urutan teratas mesin pencari. biasanya yang dijadikan juri adalah Google dan yahoo. barangsiapa yang artikelnya bisa di urutan pertama, kedua dan ketiga mesin pencari biasanya itulah pemenangnya. Namun siap siap saja sobat bertemu jawara jawara kontes Seo. sekali lagi saya tekankan ini bukan perkara yang mudah, bagi yang baru mulai belajar mencari uang dari blog sangat tidak disarankan pakai cara ini. 

6. Yang terakhir adalah menyewakan space diblog sobat untuk dipasang iklan, harganya pun bermacam macam, tergantung dari jumlah pengunjung blog sobat. jadi jika blognya masih sepi, jangan harap ada yang mau memasang iklan di blog sobat.

Saya rasa masih banyak lagi cara menghasilkan uang dari blog, namun 6 cara tersebut diatas adalah cara yang paling sering dipakai blogger blogger di indonesia. kebanyakan para blogger memilih cara yang ke 3, yups mencari uang dengan sebuah blog dengan cara memasang iklan dari pihak advertiser.

Namun untuk sobat yang baru saja menggeluti bidang ini, saya sarankan untuk tidak dulu memikirkan mencari uang dari blog, dalam artian begini, blog yang baru berisi 10 artikel saja sudah berani berani pasang iklan...hihihihi... yakin ada pengunjungnya? lalu apa ada yang bakal ngeklik iklannya?

Saran dari saya selaku Admin www.aingindra.com, sebaiknya perbanyak dulu menulis mengenai bidang yang sobat ketahui, boleh apa saja asal tidak melanggar hukum, dan tidak berbau Judi, Porno dan menimbulkan SARA. tulislah dengan gaya bahasa sendiri, blogger itu masing masing individunya memiliki ciri khas tersendiri. 

Jadikan konten itu sebagai raja, agar pengunjung betah berlama-lama membaca-baca artikel di blog sobat. dan jika tulisan yang sobat buat bermanfaat bagi orang lain, tidak menutup kemungkinan pengunjung tersebut akan suka dengan tulisan-tulisan di blog sobat dan akan kembali berkunjung ke blog sobat di lain waktu.